Langsung ke konten utama

Makalah Sumber Ajaran Islam

SUMBER AJARAN ISLAM
Makalah ini di tulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Studi islam
Dosen Pembimbing: SYAMSUL RAHMI M.Hum





Disusun oleh :

Kelompok : 4

1. Muhammad Ridha
2. Muhammad Rayyan Huzaifi
3. Muhammad Sholifuddin
4. Rahmatullah


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
RASYIDIYAH KHALIDIYAH
AMUNTAI
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang sempurna yang tentunya sudah memiliki aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum memiliki sumber-sumbernya sendiri sebagai pedoman dan pelaksananya. Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang lebih baik, sejahtera lahir dan batin.
Untuk itu kita sebagai umat Islam yang taat harus mengetahui sumber-sumber ajaran Islam yang ada, serta mengetahui isi kandunganya. Namun sumber-sumber tersebut tidak hanya di jadikan sebagai pengetahuan saja, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Petunjuk-petunjuk agama yang mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat dalam sumber ajarannya, yaitu Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran Islam pertama dan Hadist merupakan sumber yang kedua, tampak ideal dan agung. Ditambah lagi dengan berbagai pemikiran-pemikiran ulama’ tentang hukum-hukum yang masih global di pembahasan Al-Qur’an dan Hadist.
Al-Qur’an adalah kitab suci yang isinya mengandung firman-firman Allah SWT turun secara bertahap kepada Nabi Muhammad melalui perantara malaikat jibril. Sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW baik perbuatan, perkataan, dan penetapan pengakuan. Islam mengajarkan kehidupan yang damai, menghargai akal pikiran mengenai berbagai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, menghormati antar agama, berakhlak mulia, dan bersikap positif lainnya.
B. Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an?
Apa yang dimaksud dengan As-Sunnah?
Apa yang dimaksud dengan Ijtihad?
C. Tujuan Masalah
Mengetahui pengertian Al-Qur’an.
Mengetahui pengertian As-Sunnag.
Mengetahui pengertian Ijtihad.

BAB II
PEMBAHASAN
SUMBER AJARAN ISLAM
Al-Qur’an
Secara etimologis kata Al-Qur’an berasal dari bahasa arab yang al-qur’an berarti bacaan. Sedangkan menurut istilah al-qur’an adalah sebagai kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril dengan menggunakan bahasa arab sebagai hujjah (bukti) atas kerasulan Nabi Muhammad SAW dan sebagai pedoman hidup bagi manusia serta sebagai media dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan membacanya.
Al-Qur’an itu ialah kitab Suci yang diwahyukan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw sebagai rahmat dan petunjuk bagi manusia dalam hidup dan kehidupannya.
Pendapat para ahli mendifinisikan alquran:
Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
“Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasuk ibadah”.
Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala atau mu’jizat yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam,yang ditulis dalam mushaf diriwayatkan  secara mutawatir dan membacanya ibadah,dan diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran sumber agama (juga ajaran) Islam pertama dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama benar dengan yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Madinah.
Al-Qur’an menyajikan tingkat tertinggi dari segi kehidupan manusia. Sangat mengaggumkan bukan saja bagi orang mukmin, melainkan juga bagi orang-orang kafir. Al-Qur’an pertama kali diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan (Nuzulul Qur’an). Wahyu yang pertama kali turun tersebut adalah Surat Alaq, ayat 1-5.
Dasar penggunaan sumber agama islam di dasarkan ayat al-qur’an surat An-Nisa ayat 59 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasulmu. Dan ulil amri diantara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah ( Al-Qur’an ) dan rasul ( Sunnah ). Jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih baik bagimu dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa:59)
Adapun fungsi Al-Quran antara lain;
Sebagai Furqon (pembeda antara haq dan yang bathil, baik dan buruk)
Sebagai obat penyakit (jiwa) (QS. 10: 57)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُم مَّوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌۭ لِّمَا فِى ٱلصُّدُورِ وَهُدًۭى وَرَحْمَةٌۭ لِّلْمُؤْمِنِينَ
artinya
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yunus ayat 57)
Sebagai pemberi kabar gembira (QS. An-Nahl ayat 102)
Sebagai hidayah atau petunjuk (QS. Al Baqarah ayat 2)
Sebagai peringatan (QS. Taha ayat 113)
Sebagai cahaya petunjuk (QS. Asy-Syura ayat52)
Sebagai pedoman hidup (QS. Al-Jasiyah ayat 20)
Unsur-unsur pokok yang menjelaskan hakikat Al-Qur’an:
Merupakan kalam Allah yang berbentuk lafazh (sekaligus makna)
Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
Menggunakan Bahasa Arab
Mengandung mukjizat pada setiap ayat dan suratnya
Tertulis dalam mushaf
Membaca Al-Qur’an bernilai ibadah
Ayat-ayat Al-Qur’an dinukil secara mutawatir(tidak diragukan keautentikannya.
Pembagian ayat-ayat al-qur’an:
Periode ketika Nabi masih berada di mekkah
Ayat al-qur’an yang turun disebut ayat makiyyah
Ciri : surahnya pendek-pendek, didahului dengan kata ya ayyuhannas, berisi masalah keimanan, ancaman dan pahala, kisah-kisah umat terdahulu, dan budi pekerti.
Ketika Nabi sudah hijrah ke madinah
Ayat yang turun disebut ayat madaniyah
Ciri : surahnya panjang-panjang, didahului dengan ya ayyuhalladzina amanu, berisi tentang hukum-hukum syariat
Isi al-qur’an :
Prinsip-prinsip aqidah, syari’ah, dan akhlak
Janji-janji dan ancaman Allah
Kisah-kisah para Nabi dan umat-umat terdahulu
Hal-hal yang akan terjadi dimasa datang
Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
Sunnatullah atau hukum Allah yang mengikat pada keseluruhan ciptaan-Nya.
As-Sunnah Atau Al-Hadist
Secara etimologis kata Sunnah berasal dari kata bahasa arab yang berarti cara, adat istiadat (kebiasaan), dan perjalanan hidup (sirah) yang tidak dibeda-bedakan antara yang baik dan yang buruk. Sedangkan secara Terminologi menurut ahli hadist sunnah berarti sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW yang berupa perkataan, perbuatan, sifat, dan perjalanan hidup beliau baik  pada waktu sebelum diutus menjadi Nabi maupun sesudahnya.
Sunnah adalah sumber asasi dan sumber hukum islam yang kedua sesudah Qur’an. Kedudukannya sebagai sumber sesudah Qur’an adalah disebabkan karena kedudukannya sebagai juru tafsir, dan pedoman pelaksanaan yang otentik terhadap Qur’an. Ia menafsirkan dan menjelaskan ketentuan yang masih dalam garis besar atau membatasi keumumannya, atau menyusuli apa yang disebut oleh Qur’an.
Fungsi Sunnah sebagai sumber asasi islam dan hukum islam yang kedua ditetapkan sendiri oleh Qur’an. Firman Allah SWT yang artinya “apa yang didirikan rasul kepadamu maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”(QS.Al-Hasyr : 59)
Sabda Rasulullah SAW “kutinggalkan untuk kalian dua perkara atau pusaka, kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang kepada keduanya yaitu kitabullah (Qur’an) dan Sunnah rasulnya.”
Bagian-bagian sunnah atau hadist, yaitu sebagai berikut :
Rawi : orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya)
Matan : materi atau isi dari suatu hadits
Sanad : jalan yang dapat menghubungkan matan hadist kepada Nabi SAW.
Klasifikasi Sunnah berdasarkan aspek bentuk :
Sunnah qauliyah : ucapan Nabi yang didengar oleh para sahabat dan disampaikan kepada orang lain.
 disampaikan kepada orang lain dengan ucapan mereka.
Sunnah taqririyah : perbuatan sahabat atau ucapannya yang dilakukan didepan Nabi yang dibiarkan begitu saja oleh Nabi tanpa dilarang atau disuruh.
Kalisifikasi sunnah berdasarkan jumlah sanad atau perawi yang terlibat dalam periwayatannya :
Sunanh mutawatir : sunnah yang disampaikan secara berkesinambungan yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang menurut kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk berdusta.
Sunnah mashur : sunnah yang diriwayatkan oleh sejumlah sahabat yang tidak mencapai batasan mutawatir dan menjadi mutawatir pada generasi setelah sahabat.
Sunnah ahad : sunnah yang diriwayatkan oleh seorang perawi, dua orang perawi atau lebih yang tidak memenuhi persyaratakan sunnah mutawatir.
Berdasarkan aspek kualitasnya (diterima / ditolak)
Sunnah Shahih
Syaratnya : - Sanadnya bersambung
Diriwayatkan oleh perawi yang adil
Perawinya kuat hafalannya
Hadistnya tidak janggal
Hadistnya terhindar dari cacat
Sunnah Hasan
Yaitu sunnah yang memiliki semua persyaratan sunnah shahih kecuali para perawinya, seluruhnya atau sebagiannya kurang hafalannya.
Sunnah Dhaif
Yaitu sunnah yang tidak memiliki sifat-sifat untuk dapat diterima atau sunnah yang tidak memiliki sifat sunnah shahih dan hasan.
Ijtihad
Secara etimologis kata Ijtihad berasal dari bahasa arab yang artinya penumpahan segala upaya dan kemampuan. Sedangkan secara terminologis ulama ushul mendefinisikan ijtihad sebagai mencurahkan kesanggupan dalam hukum syara’ yang bersifat ‘amaliyah.
Ijtihad adalah suatu pekerjaan yang mempergunakan segala kesanggupan daya rohaniyah untuk mengeluarkan hukum syara’, menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum berdasarkan Qur’an dan Sunnah. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan Mujtahid dan persoalan yang dipertimbangkannya disebut Mujtahad Fih.
Metode-metode ijtihad yaitu :
Ijma’
Yaitu persepakatan ulama-ulama islam dalam menentukan sesuatu masalah ijtihadiyah.
Sebagai contoh : fatwa yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Qiyas
Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang tidak diterangkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh Al-Qur’an atau As-Sunnah, karena ada sebab yang sama.
Sebagai contoh : Menurut surah Al-Isra’ ayat 23 seseorang tidak boleh berkata Cis kepada orang tua. Maka hukum memukul, menyakiti, dan lain-lain terhadap orang tua juga dilarang, atas dasar analogi terhadap hukum Cis tadi karena sama-sama menyakiti orang tua.
Istihsan
Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap suatu persoalan ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran islam seperti keadilan, kasih sayang, dan lain-lain. Oleh para ulama istihsan disebut sebagai qiyas khafi (analogi samar-samar) atau disebut sebagai pengalihan hukum yang diperoleh dengan qiyas kepada hukum lain atas pertimbangan kemaslahatan umum. Apabila kita dihadapkan dengan keharusan memilih salah satu diantara dua persoalan yang sama-sama jelek maka kita harus mengambil yang lebih ringan kejelekkannya. Dasar istihsan antara lain surah Az-Zumar ayat 18.
Sebagai contoh :  menurut aturan syara’ kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi aqad akan tetapi menurut istihsan syara’ memberikan rokhshah bahwa jual beli diperbolehkan dengan sistem pembayaran diawal sedangkan barangnya dikirim kemudian.
Mashlahah Mursalah
Yaitu menetapkan hukum terhadap suatu persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemamfaatan yang sesuai dengan tujuan syari’at.
Sebagai contoh :  dilalam Al-Qur’an ataupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat al-qur’an. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat islam demi kemaslahatan umat.
Istishhab
Yaitu tindakkan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya.
Sebagai contoh :  seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu ataupun belum. Disaat seperti ini, ia harus berpegang/yakin kepada keadaan sebelum ia berwudhu, sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah apabila tidak berwudhu.
Madzhab Shahabi
Yaitu pendapat sahabat Rasulullah SAW tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas didalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Syar’u Man Qablana
Yaitu ajaran-ajaran atau syari’at-syari’at nabi-nabi terdahulu yang berkaitan dengan suatu kasus hukum itu dapat dijadikan acuan dalam istimbath hukum (penggalian hukum) jika termaktub dalam Al-Qur’an serta mempunyai ketegasan bahwa syari’at itu berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW.
Saddu Az zari’ah
Yaitu secara bahasa kata sad berati “menutup” dan kata Az zari’ah berarti “wahsilah” atau jalan ke suatu tujuan. Dengan demikian saddu Al Dzari’ah secara bahasa berarti menutup jalan kepada suatu tujuan.
Menurut istilah ushul fiqh seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan Saddu Az zari’ah berarti menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan.
Urf (adat istiadat)
Yaitu suatu tindakkan dalam menentukan suatu berkara berdasarkan adat istiadat yang berlaku di masyarakat dan tidak bertentangan dengan al-qur’an dan hadist.
Sebagai contoh :  dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang ia beli dengan tidak mengadakan ijab qabul, karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
BAB III
KESIMPULAN
Al-Qur’an itu ialah kitab Suci yang diwahyukan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw sebagai rahmat dan petunjuk bagi manusia dalam hidup dan kehidupannya
Sunnah adalah sumber asasi dan sumber hukum islam yang kedua sesudah Qur’an. Kedudukannya sebagai sumber sesudah Qur’an adalah disebabkan karena kedudukannya sebagai juru tafsir, dan pedoman pelaksanaan yang otentik terhadap Qur’an. Ia menafsirkan dan menjelaskan ketentuan yang masih dalam garis besar atau membatasi keumumannya, atau menyusuli apa yang disebut oleh Qur’an.
Ijtihad adalah suatu pekerjaan yang mempergunakan segala kesanggupan daya rohaniyah untuk mengeluarkan hukum syara’, menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum berdasarkan Qur’an dan Sunnah. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan Mujtahid dan persoalan yang dipertimbangkannya disebut Mujtahad Fih.
Metode-metode Ijtihat yaitu : ijma’, qiyas, istihsan, mashlahah mursalah, istishab, mazhab shahabi, syar’u man qablana, saddu az- zari’ah, dan urf.

DAFTAR PUSTAKA
 http://dataukhti.blogspot.com/2012/12/sumber-sumber-ajaran-islam.html 18 Oktober 2013 Pukul 08:06.
2 Nasruddin Razak, Dienul Islam, (Bandung : PT. Alma’arif, 1971),  hlm.86
3 Al-Qur’an, An-nisa : 59
4 Nasruddin Razak, Op.cit, hlm.101
5 Nasruddin Razak, Op.cit, hlm.105
6 Nasruddin Razak, Op.cit, hlm.106
7Miftah Faridl, Pokok-Pokok Ajaran Islam, (Bandung : Pustaka, 2010), hlm.48
8http://grabalong.blogspot.co.id/2015/02/madzhab-shahabi-syaru-man-qablana-sadd.html?m=1
9http://www.fauzulmustaqim.com/2015/11/makalah-tentang-sumber-ajaran-islam.html?m=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Sejarah Perkembangan Ilmu Kalam

METODOLOGI STUDI TEOLOGI Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Studi Islam Dosen pengampu : Samsul Rahmi, M.Hum Penyusun : 1. M.Raihani 2. Muhammad Zein Aqly 3. Mahmud SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM RASYIDIYAH KHALIDIYAH AMUNTAI TAHUN AKADEMIK 2017/2018 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb Bismillahirrahmanirrahim, puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena atas berkat Rahmat, Taufik, Hidayah serta Inayah Nyalah, kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini sebagai salah satu tugas dari mata Kuliah Metodologi studi islam (MSI) Makalah yang kami susun ini berjudul “Pendekatam Dalam Studi Agama” yang diharapkan dapat memberi pengetahuan yang lebih luas. Makalah ini memuat tentang Pendekatan di Dalam Memahami Agama Seperti kata peribahasa “tak ada gading yang tak retak”, begitu pula dalam melaksanakan tugas ini tidak terlepas dari kesalahan dan kekurangan, sehingga dengan kerendahan hati, kami sangat memerlukan kritik dan sar

Filsafat Modern, Rasionalisme, Empirisme, Renansaisme, dan Idealisme

FILSAFAT MODEREN A. Perkembangan Filsafat Pada Zaman Modern Istilah “modern” muncul bukan tanpa alasan. Kata ini sebetulnya memiliki sejarah yang panjang dan menggemparkan, muncul sebagai simbol antitesis, perlawanan, pemberontakan, dan penolakan terhadap apa yang lampau dan tradisional. Pada umumnya kriteria modern itu adalah apabila ada sesuatu yang baru, lain dengan biasanya, berada dan bukan bertentangan dengan kebiasaan-kebiasaan, tradisi atau adat-istiadat termasuk adat keagamaan, apabila ada gerakan atau dinamika untuk menolak atau meninggalkan hal-hal yang dianggap sebagai masa lalu dan menganut hal-hal yang dianggap baru. B.   Macam-macam Aliran Pemikiran dalam Filsafat Modern dan Tokoh-tokoh 1.        RASIONALISME (DESCARTES – SPINOZA – LEIBNIZ) Rasionalisme adalah paham filsafat yang  mengatakan bahwa akal (reason) adalah alat terpenting dalam memperoleh pengetahuan dan mengetes pengetahuan. Rasionalisme mengajarkan bahwa pengetahuan diperoleh dengan cara berpikir. Alat